Peredaran Miras Bergeser dari Kota ke Wilayah Kampung, DPRD Pertanyakan Efektivitas Penertiban Operasi Lapangan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : DPRD Berau menyoroti persoalan peredaran minuman keras (miras) yang disebut semakin meluas di wilayah Bumi Batiwakkal. Jika sebelumnya peredaran lebih banyak  di perkotaan, kini muncul kekhawatiran bahwa distribusi dan penjualan miras mulai bergerak hingga ke wilayah Kecamatan dan Kampung.

 

Perubahan pola tersebut menjadi perhatian unsur Pimpinan DPRD Berau karena dinilai dapat memperluas dampak sosial di tengah masyarakat apabila tidak diantisipasi melalui pengawasan yang lebih konsisten dan penindakan yang efektif.

 

Salah satu wilayah yang ikut menjadi sorotan adalah Kecamatan Sambaliung, termasuk kawasan Kampung Labanan yang disebut mulai terdampak oleh peredaran tersebut.

 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban. Namun menurutnya, pendekatan yang dilakukan perlu dievaluasi agar hasil operasi tidak berhenti pada kegiatan rutin tanpa dampak yang signifikan terhadap penurunan peredaran.

 

Menurut Subroto, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah efektivitas operasi di lapangan. Ia menilai minimnya hasil sitaan dalam beberapa operasi terakhir perlu dibaca lebih jauh dan tidak langsung dimaknai sebagai berkurangnya peredaran. Ada kemungkinan, kata dia, informasi mengenai waktu dan lokasi operasi telah diketahui lebih awal oleh pihak tertentu sehingga memberikan ruang bagi pelaku untuk memindahkan atau menyembunyikan stok sebelum petugas tiba.

 

Meski tidak menyebut adanya bukti spesifik terkait dugaan tersebut, Subroto menilai pola semacam itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tujuan penertiban benar-benar tercapai.

 

“Secara kontinu saja, walaupun sedikit kalau setiap hari dirazia insyaallah akan kurang,” ujarnya.

 

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa menurut DPRD, konsistensi lebih penting dibanding operasi yang hanya berlangsung sesaat tetapi tidak berkelanjutan.

 

Subroto menilai peredaran miras merupakan persoalan yang tidak cukup diselesaikan melalui penindakan satu kali. Dibutuhkan pola pengawasan yang berjalan terus-menerus agar ruang distribusi semakin terbatas. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan.

 

Perhatian juga diarahkan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik distribusi dan penjualan miras tanpa izin. Namun menurut DPRD, pengawasan tidak boleh berhenti pada aktivitas penjualan semata. Penelusuran terhadap jalur distribusi, pola penyimpanan, hingga kemungkinan perpindahan titik peredaran ke wilayah yang lebih jauh dari pusat kota juga dinilai penting untuk dilakukan.

 

Subroto menegaskan bahwa operasi lapangan akan sulit memberikan hasil maksimal apabila strategi yang digunakan masih mudah diprediksi. Ia mendorong agar pola penertiban dibuat lebih tertutup dan tidak diumumkan lebih dahulu agar pelaku tidak memiliki kesempatan menyesuaikan pergerakan sebelum petugas turun.

 

Menurutnya, unsur kerahasiaan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas operasi dan memastikan penindakan berjalan sesuai tujuan. “Jangan sampai bocor, karena ini kepentingan kita bersama,” tegasnya.


DPRD berharap langkah penertiban yang lebih konsisten dan terukur tidak hanya mampu menekan angka peredaran miras, tetapi juga menjaga ketertiban sosial dan memberikan rasa aman bagi masyarakat hingga ke wilayah kampung.

Di sisi lain, DPRD juga menilai pengawasan yang berkelanjutan dapat menjadi pesan bahwa upaya menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan semakin meluasnya perhatian terhadap persoalan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat strategi pengawasan agar peredaran miras tidak terus bergerak mengikuti celah yang ada di lapangan. (sep/FN/Advertorial)